Isnin, 29 November 2010

Hukum Menikah Dengan Jin

Masalah ini pernah dibahas oleh Imam Syibli Hanafi (769 h) dalam bukunya “Aakamul Marjan” dan Dumairi dalam kitabnya “Hayatul Hayawan al-Kubra”. Pembahasan meliputi permasalahan mungkinkah manusia menikah dengan jin? dan bolehkah bila itu terjadi.

Kemungkinanya, Kebanyakan ulama mengatakan mungkin dengan dalil firman Allah kepada iblis “berserikatlah dengan mereka (manusia) dalam harta dan anak-anak mereka” (Isra’ : 64). Hadist Rasulullah memperkuat ini “Barang siapa mengumpuli isterinya dengan tanpa membaca basmalah, maka syetan akan ikut andil bersamanya” (Ibnu Jarir dalam Tahdzibul Atsar).

Pendapat yang mengatakan tidak mungkin beralasan karena manusia diciptakan dari bumi, sedangkan jin dari api, kedua unsur ini tidak akan bisa berkumpul. Namun ini ditentang bahwa itu pada mulanya, tapi sekarang unsur tersebut sudah tidak ada lagi pada manusia dan jin. Alasan kedua, tidak mungkin ada hubungan sex antar kedua mahluk ini, karena bagaimana bisa terjadi sperma manusia mengalami proses pembuahan dalam rahim jin atau sebaliknya. Ini juga ditentang bahwa pernikahan sepasang manusia yang sama sekali tidak mungkin berhubungan seksual juga diperbolehkan.

Buku tersebut selanjutnya menceritakan kisah-kisah terjadinya pernikahan antara manusia dan jin. Saya sendiri (penulis) belum pernah mendengar sendiri seorang yang menikah dengan jin. Hukumnya menurut syariat Islam: Para ulama berbeda pendapat. Pertama mengatakan tidak boleh dikatakan oleh ulama Hanbali, seperti termaktub dalam fatawa Sirajiyah. Dalilnya firman Allah “Dan Allah telah menjadikan untuk kalian dari diri kalian isteri-isteri” (an-Nahl : 72). Dan ayat “Dan di antara tanda-tanda kebesarannya, Allah menciptakan untuk kamu sekalian dari jenismu isteri-isteri agar kalian bisa tenteram dan dijadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” (ar-Rum:21).

Ayat-ayat ini jelas bahwa dalam pernikahan dengan jin tidak menyimpan tujuan di atas dan perbedaan alam menghalangi terwujudnya hubungan pernikahan yang sempurna. Pendapat kedua dari Hasan Basri dan Qatadah mengatakan boleh. Ayat tersebut menurutnya, tidak menyatakan jelas keharaman nikah antara manusia dan jin, toh agama diturunkan untuk kedua mahluk tersebut.

Namun pendapat yang mengatakan boleh tetap mengatakan bahwa pernikahan antara manusia dan jin hukumnya makruh, karena permasalahan yang mungkin timbul akibat pernikahan ini sulit menyelesaikannya secara hukum. Misalnya tercadai gugat cerai atau masalah nafkah, sulit diselesaikan secara hukum. Imam Malik pernah ditanyai : Seorang lelaki dari bangsa jin ingin menikahi perempuan muslimah? Beliau bilang “Saya melihat ini boleh-boleh saja secara agama, tapi saya sangat tidak suka melihat wanita hamil, kemudian ketika ditanyai siapa suamimu, lalu ia bilang “jin”. Lama-lama para pelaku hamil di luar nikah pun akan mengatakan hal yang sama, hingga banyak kerusakan dalam Islam. Madzhab Maliki tetap mengatakan boleh disertai makruh hukumnya lelaki manusia menikah dengan jin perempuan. Wallahu a’lam bissowab

Wassalam Muhammad Niam

Dari Fatawa Azhariyah, Syeh Atiyah Saqr, 1997.

http://jalanakhirat.wordpress.com/2010/11/28/hukum-menikah-dengan-jin/



Tiada ulasan:

Catat Ulasan